Apakah benar kalau jawaban saya : dibebaskan PPN berdasarkan PP 48 tahun 2020. Untuk PPh 22 bukan Objek PPh 22 berdasarkan PER-31/PJ/2015
Betul mas. Bukan objek pemungutan PPh 22: Pemungut PPh Pasal 22 adalah badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya. (Pasal 1 ayat (1) huruf i PMK-34/PMK.010/2017) BKP strategis yang dibebaskan - sesuai dengan Pasal 1 ayat 2 huruf e PP 48/2020 - Tanpa SKB sesuai pasal 3 ayat 2 PP 48/2020
MAYANG DIAH RAHMASARI