Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Apakah benar kalau jawaban saya : dibebaskan PPN berdasarkan PP 48 tahun 2020. Untuk PPh 22 bukan Objek PPh 22 berdasarkan PER-31/PJ/2015


Jawaban

Betul mas. Bukan objek pemungutan PPh 22: Pemungut PPh Pasal 22 adalah badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya. (Pasal 1 ayat (1) huruf i PMK-34/PMK.010/2017) BKP strategis yang dibebaskan - sesuai dengan Pasal 1 ayat 2 huruf e PP 48/2020 - Tanpa SKB sesuai pasal 3 ayat 2 PP 48/2020

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A M B N R
O᠎ O A S L