Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

siang min mau tanya untuk retur pajak masukan apakah bisa dikapitalisasi ya ke pembelian? Makasih min


Jawaban

PPN itu kan dapat dikapitalisasi dengan harga perolehan, dibebankan atau dikreditkan. Sedang WP menyampaikan retur pajak masukan apakah bisa dikapitalisasi ya ke pembelian. Retur pajak masukan itu kan mengurangi PPN Masukan. Coba digali kembali yang dimaksud WP ini seperti apa? detail transaksinya gimana? Bagiamana perlakuan PPN masukan sebelum retur terjadi.

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H C U O P
C W᠎ E F A