siang min mau tanya untuk retur pajak masukan apakah bisa dikapitalisasi ya ke pembelian? Makasih min
PPN itu kan dapat dikapitalisasi dengan harga perolehan, dibebankan atau dikreditkan. Sedang WP menyampaikan retur pajak masukan apakah bisa dikapitalisasi ya ke pembelian. Retur pajak masukan itu kan mengurangi PPN Masukan. Coba digali kembali yang dimaksud WP ini seperti apa? detail transaksinya gimana? Bagiamana perlakuan PPN masukan sebelum retur terjadi.
MAYANG DIAH RAHMASARI