saya ingin bertanya. Apabila ada pegawai expatriat yang menerima social security dan uang pensiun dari negara asalnya, apakah hal tsb menjadi objek PPH 21 / tidak ya? expat tsb punya NPWP
Pasal 7 (PMK 18/2021) (1) Atas penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, dikenai PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPh. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), WNA yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenai PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia dengan ketentuan:
MAYANG DIAH RAHMASARI