Dpp pph 23 atas jasa apakah termasuk diskon atau potongan harganya?
klausulnya jumlah bruto, definisi jumlah bruto ada di Pasal 1 ayat (3) PMK-141/PMK.03/2015, yang bisa dikurangkan dari jumlah bruto dan ketentuannya seperti apa ada di PMK-141/2015 juga
CLAUDYA ROULI GULTOM