Selamat siang, saya ingin bertanya. Apabila ada pegawai expatriat yang menerima social security dan uang pensiun dari negara asalnya, apakah hal tsb menjadi objek PPH 21 / tidak ya?
WP asing punya NPWP dan tinggal di Indonesia >183 hari. Di Pasal 7 (PMK 18/2021) ada ketentuan dimana WNA yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenai PPh hanya atas penghasilan yg diterima/diperoleh dari Indonesia, ketentuan lebih lanjut terkait kriterianya ada di PMK-18/2021 jg. Kalau tidak memenuhi ketentuan itu penghasilan yg diperoleh dari luar negeri dikenai pajak di Indonesia tp arahnya bukan PPh 21 tp penghasilan luar negeri di spt tahunan
CLAUDYA ROULI GULTOM