WP menerima jasa pengecatan bangunan, lawan transaksi dengan badan tidak memiliki SIUJK/SBU. Atas hal ini pemotongannya pph 23 kah? nah dlm hal punya siujk ini apakah trmasuk klasifikasi jasa konstruksi? makasih mas/mba
normatif sepanjang jasanya memang memenuhi kriteria jakon… jasa perencanaan, pelaksanaan, pengawasan konstruksi di PP 51 tahun 2008 maka dikenakan PPh pasal 4 ayat 2
DIAN RAHMAWATI