Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP menerima jasa pengecatan bangunan, lawan transaksi dengan badan tidak memiliki SIUJK/SBU. Atas hal ini pemotongannya pph 23 kah? nah dlm hal punya siujk ini apakah trmasuk klasifikasi jasa konstruksi? makasih mas/mba


Jawaban

normatif sepanjang jasanya memang memenuhi kriteria jakon… jasa perencanaan, pelaksanaan, pengawasan konstruksi di PP 51 tahun 2008 maka dikenakan PPh pasal 4 ayat 2

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S W G C᠎ V
B O E I E