kalau perusahaan baru jalan tidak ada pegawainya, apa tetap harus lapor spt masa pph 21 desember?
secara ketentuan pph 21 desember nihil tetap harus lapor. perkara ada tidaknya pegawai yg dilaporkan di spt, coba dipastikan lagi ke wp apa iya benar2 tidak ada orang yg ditugaskan menjalankan pekerjaan di perusahaan baru tsb dan masuk kategori penerima penghasilan yg jadi objek pph 21, bisa pegawai/pegawai tidak tetap/bukan pegawai.
NEYLA AFIDA