fp sudah terbit, tapi belum dibayar. apa bisa dikreditkan pembeli?
bolehcoba digali dulu maksudnya belum dibayar ini apanya dan oleh siap, pembeli/penjual. kalau secara ketentuan di UU, sepanjang tidak masuk ke kategori pm yg tidak bisa dikreditkan seharusnya bisa2 saja, dan secara sistem selama pk sudah approved, pm bisa dikreditkan di pembeli. pastikan juga apa benar sudah terutang dan saat pembuatan fpnya sudah benar
NEYLA AFIDA