PIB Khusus/PIBK, PDRI kan ditanggung oleh PPJK nya ya, yg mana ini gabungan dari beberapa transaksi atau 5 PT. Bisakah dikreditkan oleh pemilik bkp yg diimpor?
PIB dan PIBK harusnya konsepnya sama, yaitu bisa dikreditkan PM nya oleh pihak pemilik barang, selama nama pemiliknya tsb tertera di PIBK/PIBK. Silakan akui sesuai detaip proporsi transaksi dia di PIBK tsb, input di efaktur tetap 6 digit no pendaftaran#NTPN.
ANGGEL LIZA KUSMIA