tidak dipungut PPN. PMK 65/2021 pasal 20 ayat 2. a. Diberikan penangguhan Bea Masuk; b. diberikan pembebasan Cukai; c. tidak dipungut PDRI; dan/atau d. tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.