PPS. Dia mau ikut kebijakan 2, lalu ada utang yg belum dia lapor di spt 2020, utangnya tidak berkaitan dengan harta tsb, kalo dia mau pembetulan spt 2020 tp ikut pps kan dianggap ga pembetulannya gimana
Dilapor di spt 2021 aja. Tp coba konsul kpp lebih lanjut ya
TI APRI NADILLA S. PANE