Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pkp jual aset berupa mobil yg tujuan semula tidak diperjualbelikan


Jawaban

Jika memenuhi 3 syarat Aktiva yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan (Pasal 16D), maka dikenakan PPN. FP 09. Karena saat ini PPN UU HPP belum mulai berlaku (mulai 1 april 2022), maka masih pakai keentuan di UU PPN lama.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T Z J O​ R
X​ F G U H