pkp jual aset berupa mobil yg tujuan semula tidak diperjualbelikan
Jika memenuhi 3 syarat Aktiva yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan (Pasal 16D), maka dikenakan PPN. FP 09. Karena saat ini PPN UU HPP belum mulai berlaku (mulai 1 april 2022), maka masih pakai keentuan di UU PPN lama.
ANGGEL LIZA KUSMIA