Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jika wp udah bayar asuransi selama 10 tahun, lalu tidak pernah diklaim karena alhamdulillah tidak kecelakaan, kemudian nilai asuransi itu dikembalikan kepada si OP. Bagaimana pengenaan pajaknya?


Jawaban

kalau dilihat2 di pph potput, tidak ada objek potput yg terkait asuransi tsb. jika tidak termasuk ke pasal 4 ayat 3 uu pph, maka tetap dilaporkan di SPT Tahunan, penghasilan lainnya, nanti pengenaan pajaknya dikenakan di SPT Tahunan tsb.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y Z Q F Y
Y A​ T W J