pengembalian pendahuluan 17D wp LB 950 juta itu bisa ga?
Pasal 9 PMK 209/2021 Wajib Pajak Persyaratan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi salah satunya: Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
FRISKA SALSABILA