Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

ini maksudnya tata cara pelaporan nya berubah atau bagaimana ya kak? kitakan perusahaan di kawasan berikat ya kak , sebellumnya pajak masukan yang dapat dikreditkan itu kita ada di lampiran 1111 B2 jadi ke B1 atau gimana ya? soalnya inikan baru banget saya takut salah sebelumya form B1 kan isinya PPN di setor di muka kak nah pas update e faktur ke 3.0 form itu kosong karena kan pengisiannya kita langsung input di web based di kolom PPN di setor di muka.


Jawaban

#12A: PM, digali WP hanya menanyakan terkait perubahan secara umum pelaporan di efaktur 3.1 dari 3.0. Alur pelaporan sama saja, namun di 3.1 ada penambahan fitur yakni terkait PMSE, PM ditagih dengan SKP, dan penyerahan BKP ke K.Berikat.

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W X K S F
B I F L P