WPDN sbg penerima penghasilan dari WPLN , form DGT/formulir khusus harus distempel dari KPP indonesia gak ?
Kembali ke aturan dari LNnya butuh/tidak stempel dari KPP di indonesia Jika membutuhkan , tata cara pengesahannya formulir khusus ini diatur di PER 28/PJ/2018 .
FATHDITYA FALAQI