Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WPDN sbg penerima penghasilan dari WPLN , form DGT/formulir khusus harus distempel dari KPP indonesia gak ?


Jawaban

Kembali ke aturan dari LNnya butuh/tidak stempel dari KPP di indonesia Jika membutuhkan , tata cara pengesahannya formulir khusus ini diatur di PER 28/PJ/2018 .

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G M F D E
M T R P U