WP ada 2 SPPB, SPPB pertama sudah digunakan di FP 07 tetapi karena ada kesalahan data WP membatalkan FP atas SPPB pertama, ketika mau input FP baru dengan SPPB pertama tidak bisa, wp sudah meminta penegasan dari KPP, arahan dari KPP, WP diarahkan untuk meminta SPPB baru ke BC, dair pihak BC meminta dok pendukung?
silakan konfirmasi kembali KPP terkait dok pendukung tsb, apakah berupa penegasan atau bagaimana
FADHIL DWI YULIAN