ternyata wp melakukan penyerahan dari TLDDP ke Kawasan berikat, tetapi pihak di kawasan berikat tidak mau mengurus SPPB sebelum PKP di TLDDP menerbitkan FP?
bisa terbitkan FP tetapi tdak mendapatkan fasilitas tidak dipungut. apabila ingin mendapatkan fasilitas tidak dipungut harus memenuhi ketentuan di PMK-65/2021
FADHIL DWI YULIAN