Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

untuk pkp orang pribadi, apakah penjualan harta milik pribadi terutang ppn? Bisa dibantu peraturan nya?


Jawaban

Kalau harta tersebut merupakan BKP maka bisa terutang PPN ya. Tapi untuk lebih lanjut terutang atau tidaknya seperti apa bisa dijelaskan ketentuan di pasal 16D UU PPN sttd UU Cika. Karena untuk penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c ini tidak terutang PPN 16D.

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E E U K C
L K Q N P