untuk pkp orang pribadi, apakah penjualan harta milik pribadi terutang ppn? Bisa dibantu peraturan nya?
Kalau harta tersebut merupakan BKP maka bisa terutang PPN ya. Tapi untuk lebih lanjut terutang atau tidaknya seperti apa bisa dijelaskan ketentuan di pasal 16D UU PPN sttd UU Cika. Karena untuk penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c ini tidak terutang PPN 16D.
MUHAMAD ROIHAN