perusahaan jasa ekspor apakah harus melaporkan transaksi atas penitipan ekspor oleh client?
(5) Penyerahan Jasa Pengurusan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan penyerahan JKP yang terutang PPN. (6) Pihak yang menyerahkan Jasa Pengurusan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b yang sesuai ketentuan merupakan PKP, wajib: a. memungut PPN terutang dan membuat Faktur Pajak; b. menyetorkan PPN terutang; dan c. melaporkan PPN terutang Pemberitahuan Masa PPN, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
MUHAMMAD ANDY RIANO