Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jadi untuk WP yang belum pernah ikut TA akan ikut PPS kebijakan kedua, tapi di kebijakan kedua itu untuk aset tetap yang tahun perolehannya di 2016-2020dia blm lapor tanah yg diperoleh th 1995, itu dia tetep bisa ikut PPS kebijakan dua dan lapor nya pakai NJOP per 31 Des 2016 kah?


Jawaban

kebijakan II PPS hanya untuk melaporkan harta yang perolehannya 2016-2020 yang masih dimiliki sampai akhir tahun 2020 dan belum dilaporkan di SPT Tahun 2020. Kalo perolehannya sebelum itu, pilihannya ikut kebijakan I. Dan sesuai FAQ, kalo WPnya non TA dan mau ikut kebijakan I tidak dilarang. Jadi NJOPnya pake kondisi dan keadaan Harta pada Akhir Tahun Pajak Terakhir

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y U G᠎ J Q
S Z V I᠎ M