Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

PKP pasal 17D bisa restitsui setiap masa?


Jawaban

untuk restitusi setiap masa dilihat dari PKP tsb masuk kriteria PKP Pasal 9 ayat 4b tidak, apabila iya WP bisa restitusi setiap masa dengan pengembalian pendahuluan 17D (LB3M)

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C H E G G
T X I H L