spt masa ppn kb 100, tapi wp bayar 150, harusnya kan bisa dipbk atau pmk 187/diinput di 2b ppn disetor dimuka, kalau wp udah terlanjur input 100k saja di spt masa ppn, masih bisa pilih ketiga opsi tersebut ?
kalau sudah diperhitungkan di spt, tidak bisa diajukan pbk, untuk pmk 187 tetap bisa digunakan, untuk diinput di 2b ppn disetor dimuka juga seharusnya bisa, silakan pembetulan sptnya
RIZKIANTO