Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

waktu daftar NPWP terlanjur milih 'Dikenai Pajak Penghasilan sesuai dgn UU PPh' bagaimana supaya bisa kembali (dikenakan) PPh Final berdasarkan PP 23 ya pak? karena omset kira-kira 4- 4,3M, ga bisa kan ya mas/mbak?


Jawaban

secara sistem ereg, kalo udah terbit npwp gak bisa diubah mbak, secara aturan sih kayaknya memang gak bisa diubah, tapi coba arahin konfirmasi ke KPP dulu saja

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U N A Y P
S N F​ O F