Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

PT A jual barang ke PT B, PT B melakukan ekspor atas barang tersebut. ada barang cacat, dan PT B mengklaim biaya pengiriman ke PT A, dan PT A mengklaim lagi ke PT C. atas klaim ke PT C terutang pph 23 ?


Jawaban

sepanjang tidak ada unsur penyerahan jasa yang terutang pph 23, harusnya tidak ada pemotongan pph 23

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E K Q G​ T
W U W Q S