PT A jual barang ke PT B, PT B melakukan ekspor atas barang tersebut. ada barang cacat, dan PT B mengklaim biaya pengiriman ke PT A, dan PT A mengklaim lagi ke PT C. atas klaim ke PT C terutang pph 23 ?
sepanjang tidak ada unsur penyerahan jasa yang terutang pph 23, harusnya tidak ada pemotongan pph 23
RIZKIANTO