Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pemebetulan dari Kompensasi ke Restitusi


Jawaban

di per 29 2015 itu ada tapi kalau yang direstitusi masa pajak terakhir, dan bukan masa pajak sebelumnya itu gak diatur contohnya harusnya 2E nya dihapus biar nilai LB nya sama. konfirmasi ke KPP juga.

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W L J C L
C Y C X X