pembetulan gada yang berubah jadi cuma mau ubah dari kompensasi ke restitusi
di per 29 2015 itu ada tapi kalau yang direstitusi masa pajak terakhir, dan bukan masa pajak sebelumnya itu gak diatur contohnya harusnya 2E nya dihapus biar nilai LB nya sama. konfirmasi ke KPP juga.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO