WP OP jasa komputer selain jasa pekerjaan bebas pada Pasal 2 ayat 4 PP 23/2018. Jadi dia bisa pake PP 23. Tapi tahun 2020 dia ga punya suket karena belum lapor spt 2019. Akhirnya sm lawan transaksi dipotong PPh Pasal 21. Untuk pelaporan di SPTnya bagaimana ya Mbak/Mas?
Jika sudah dipotong PPh yang tidak final maka bisa dikreditkan di dalam SPT Tahunan si OP terhadap penghasilan yang tidak final.
NIKEN PRATIWI