ingin menanyakan mekanisme untuk penggantian metode depresiasi secara fiskal Pak, yg misalnya sebelumnya double declining kemudian berubah menjadi straight line, apakah diperbolehkan secara fiskal?
boleh melakukan perubahan metode pembukuan sepanjang sudah mendapat persetujuan dari DJP sesuai ketentuan pasla 28 ayat (6) UU KUP beserta penjelasannya.
NIKEN PRATIWI