aspek perpajakan untuk klaim asuransi terkait asuransi kebanjiran bagaimana ya mas/mba? Apakah langsung masuk penghasilan tidak final di SPT Tahunan saja?
Pasal 4 ayat (3) UU PPh stdd UU HPP Yang dikecualikan dari objek pajak adalah: e. pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa; Asuransi yang dikecualikan hanya itu, kalau diluar itu maka objek pajak. Karena tidak ada mekanisme pemotongannya maka masuk di SPT Tahunan ya sal, sebagai tambahan penghasilan
MAYANG DIAH RAHMASARI