Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Jasa kesehatan masih masuk Objek PPN?


Jawaban

sebelum UU HPP berlaku masih bukan objek, namun setelah UU merupakan objek namun ada yang dapat fasilitas. Untuk fasilitas nya seperti apa tunggu aturan turunan

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U B T O P
W K S H Z