Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

dividen yg diterima SPDN yg berasal dari L, apakah bagi op dan badan sama2 dikecualikan selama diinvest di nkri? atau hanay atas op saja?


Jawaban

pasal 14 pmk 18/2021. di pmk disebut “wajib pajak, yaitu SPDN”, dan tidak dibedakan antara OP atau badan, sehingga berlaku ketentuan yg sama untuk kedu asubjek pajak tsb. OP DN atau badan DN jika terima dividen yg berasal dari LN, jika diinvest sesuai pmk 18, maka dikecualikan dari objek pph.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N Y P H F
V V B D C