ada wp mendirikan perwakilan perusahaan di indo, tidak menjalan apapun kecuali marketting. kanpus di LN. cuma ada bayar gaji untuk marketiing ini sudah timbul BUT tidak ya?
kembali ke pengertian BUT di UU PPh atau P3B. karena BUT itu ada bermacam macam jenis di sini. jika wp sudah memenuhi salah satunya, maka dapat didaftarkan NPWP BUT. untuk lebih teknisnya ke KPP aja.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO