Punya deposito tp udah dicairkan jadi di 2015 itu udah dalam bentuk uang tunai, belum pernah dilapor di TA dan spt tahunan, boleh ikut pps dan yg dilapor apa?
Boleh, tidak dilarang ikut PPS kebijakan 1 dan yg dilapor sesuai kondisi akhir tahun 2015 (kalo udah dicairin brarti ya uang tunai)
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI