wp menggunakan jasa pemasangan listrik, di tagihannya adalah atas pengadaan dan pemasangan listrik, untuk dppnya bisa atas jasanya saja ?
Pembayaran material tidak termasuk dalam jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 sepanjang dapat dibuktikan dengan faktur pembelian atas pengadaan/pembelian barang atau material (Pasal 1 ayat (4) huruf b PMK-141/PMK.03/2015)
RIZKIANTO