Mau memastikan berapa besaran angka yang diisikan pada kolom 'Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak' di SPT tahunan atas deviden yang di investasikan. WP memisalkan memperoleh deviden 2021 total 5jt, yang wajib di investasikan 30% 1,5jt, tapi WP menginvestasikan sebanyak 2jt. yg dimasukin ke 'Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak' tuh yg mana? 5jt, 2jt, atau 1,5jt?
Sejumlah yg diinvestasikan ya, pastian untuk kriteria investasi di PMK 18/2021 udah terpenuhi
FRISKA SALSABILA