perubahan metode persediaan apakah perlu pengajuan ke kpp terlebih dahulu?
ada di PMK-54/2021 di Pasal 9. Perubahan terhadap metode Pembukuan harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. metode pembukuan ini salah satunya metode penilaian persediaan.
FRISKA SALSABILA