zin tanya mengenai PPN atas kawasan berikat. terkait per-7/bc/2021 yg keluar dari dirjen bea dan cukai, ada beberapa customer kita minta dibuatkan FP atas pemilik barang which is pemilik barang nya orang luar negeri, sedangkan SJ dan invoice atas customer tersebut. apakah bermasalah?
Kalo invoice itu kita ga ngatur mba Untuk faktur pajak diisi dgn identitas pembelinya siapa
FRISKA SALSABILA