apabila saya mengikuti PAS FINAL tahun 2020 apakah saya perlu melakukan pembetulan SPT tahun 2016-2020??
yg bisa diungkap dalam PAS final dijelaskan dalam Pasal 2 PER 23 2017 jika tidak termasuk dalam pasal 2 tsb, maka cukup pembetulan SPT Tahunan Tambahan Harta dan Utang yang membentuk nilai Harta Bersih yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Final yang penghitungan dan pelunasan Pajak Penghasilannya telah sesuai dengan ketentuan mengenai pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak diperlakukan sebagai perolehan Harta baru dan perolehan Utang baru Wajib Pajak sesuai tanggal penyampaian SPT Masa PPh Final. (pasal 6 PER 23/2017).
FRISKA SALSABILA