Pps kebijakan II, jadi atas modal cv itu uangnya berasal dari hutang bank
untuk penyertaan modal cv yg dicatat sbg harta bisa diikutkan pps. Terkait hartanya berasal dari hutang ke bank ini tidak diatur khusus. Jadi, ttp bisa ikut pps. Dasarnya bisa mengacu ke Pasal 5 PMK 196/2021.
KETRIONA LENGGO GENI