untuk WP yang terdaftar di KPP PMA itu ketentuannya bagaimana ya utk pemusatan PPN nya? KPP cabang terdaftar di KPP Pratama
Sesuai pasal 5 per 05/2021, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban PPN atau PPN dan PPnBM, dilaksanakan pada KPP BKM, termasuk Cabang Wajib Pajak setelah penetapan.
KETRIONA LENGGO GENI