Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

salah NOP di e-phtb bisa dibetulin ga? NOP di billingnya udah bener.


Jawaban

Konfirmasi KPP, gak bisa melalui ePHTB.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M H F L D
A O R Z Z