tanah yg awalnya a.n orang tua mau saya balik nama mjd a.n saya sbg ahli waris. untuk pphnya bagaimana jika saya tidak memenuhi syarat untuk memperoleh SKB? apakah saya bayarkan a.n orangtua saya atau bgmn?
kalau ga memenuhi untuk dapat SKB maka tetap ada pphnya. Ketentuan ikut pengalihan tanah dan/atau bangunan. Orang tuanya yg dianggap sebagai penerima penghasilan, membayarkan pph finalnya.
WAHYU DESY PRIHARTANTI