Jika perusahaan A menyerahkan ekspor BKP ke perusahaan B di LN, kemudian ada rincian biaya freight dan insurance (yg diberikan oleh perusahaan C dan ditagihkan ke perusaaah A, untuk invoicenya juga atas perusahaan A). Kemudian PT A berencana reimburse freight dan insurance tsb ke PT B. Apakah tetap dapat ditagihkan PPNnya ke PT B? cara penagihannya bagaimana ya? karena nilai PEB dan total invoice secara keseluruhan, berbeda
atas reimbursement tidak ada ppnnya selama tidak ada bkp/jkp yang menyertai,
WAHYU DESY PRIHARTANTI