apabila wp mendapat penghasilan dari LN dalam bentuk dollar. Ini dikonversikan ke rupiah dgn menggunakan kurs kmk kan ya mas/mbak? Untuk ketentuannya bisa dilihat dmn ya?
di diktum pertama kmk kurs pajak: Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal
LUQMAN RAMADHAN