Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

(twitter) mau tanya untuk materai teraan apa masih berlaku di 2022 & seterusnya? mohon dibantu mas mba ini masih berlaku kan ya


Jawaban

Masih Bisa , Mas Ihsan . Sesuai PMK 134/PMK.03/2021 Pasal 8 ayat 1, Pembayaran bea materai yg terutang pd dokumen dapat dilakukan dgn menggunakan materai dalam bentuk lain . Salah satu jenis materai dalam bentuk lain yakni materai teraan .

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X G H᠎ S F
E L T I W