(twitter) mau tanya untuk materai teraan apa masih berlaku di 2022 & seterusnya? mohon dibantu mas mba ini masih berlaku kan ya
Masih Bisa , Mas Ihsan . Sesuai PMK 134/PMK.03/2021 Pasal 8 ayat 1, Pembayaran bea materai yg terutang pd dokumen dapat dilakukan dgn menggunakan materai dalam bentuk lain . Salah satu jenis materai dalam bentuk lain yakni materai teraan .
FATHDITYA FALAQI