Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

dividen luar negeri dan dalam negeri non objek, jika sudah dipotong di luar negeri apakah bisa jadi kredit pajak pph pasal 24?


Jawaban

Bisa jika memenuhi pasal 3 ayat 1 pmk-192/2018

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J X E B T
M Z O Q H