Kak, mau konfirmasi. Di masa maret-november 2021, WP belum tau cara sinkronisasi cap di efaktur, dan saat membuat faktur WP mengisi di kolom referensi secara manual “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR 103/PMK.010/2021” (atas arahan dari KPP). Lalu di Desember 2021, WP menggunakan cap (dengan cara sinkronisasi cap) dari EFaktur, jadi sudah tidak input manual di referensi. Atas faktur yg Maret-November sebaiknya pembetulan atau tidak masalah ya, karena sudah sesuai arahan KPP?
dikembalikan ke KPP aja mba kalau ini, kalau WP mau buat FP Pengganti juga tidak masalah sepanjang SPTnya masih bisa dibetulkan
FADHIL DWI YULIAN