jika kami ingin mengajukan SKTD ( surat keterangan tidak dipungut) PPN atas pembelian Kapal, kami ingin pastikan dari peratruannya pada saat kami ingi jaukan SKTD 2022, bulan maret 2022 nanti, apakah kami harus lapor SPT tahunan Badan 2021 dahulu ? baru bs ajukan SKTD 2022?
sesuai dasar hukum, persyaratan WP telah menyampaikan SPT utk 2 tahun pajak terakhir yang sudah menjadi kewajibannya
YAUMIL CITRA DEVI