jika perusahaan sy ada penjualan melalui tokopedia, itu apakah perlu di buatkan faktur pajaknya? jika diperlukan faktur pajak, pengisian di e faktur-nya bagaimana ya?
kalau dia tidak termasuk kedalam PKP PE yang di perbolehkan menerbitkan FP secara di gunggung, maka harus menerbitkan FP standar seperti biasa, yang ada unsur NPWP atau NIKnya
RIZKI SAFARI